Dirlantas Polda Metro Jaya menepis kabar hoax terkait razia masker dengan denda 250 ribu rupiah. Ini keterangannya.
Pemko Medan terus melakukan penegakan protokol kesehatan berupa razia masker terhadap masyarakat pengguna jalan. Razia tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di tengah wabah corona virus disease 2019 (covid-19) sehingga penularan covid-19 di Kota Medan dapat di putus.
Ribuan orang telah dihukum karena melanggar aturan COVID-19 sejak akhir Maret, ketika pembatasan diperketat di ibu kota dan provinsi sekitarnya setelah lonjakan kasus.